Berita

PENYERAHAN SERTIFIKAT TANAH MELALUI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DESA BRANGSONG

Brangsong - Senin, 01 Agustus 2022 bertempat di Balai Desa Brangsong Kecamatan Brangsong, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kendal menyerahkan sertifikat Tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Brangsong. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Staf BPN Kabupaten Kendal yang dihadiri oleh Bapak Wakil Bupati Kendal Bp. H. Windu Suko Basuki, SH., Camat Brangsong Bp. Drs. Bambang Djoko Pitono, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kendal, Kepala Desa Brangsong beserta perangkat, Ketua Pokmas PTSL Desa Brangsong beserta anggotanya, Ketua BPD beserta anggotanya, Kapolsek Kecamatan Brangsong, Danramil Brangsong, Babinsa, Babinkamtibmas Desa Brangsong dan Bapak/Ibu penerima Sertifikat Tanah Desa Brangsong.

Acara diawali oleh Ketua POKMAS Desa Brangsong yang menyampaikan laporan kegiatan selama PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) berjalan sampai selesai. PTSL dimulai dengan acara Musyawarah Desa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap pada hari Jumat 13 Agustus 2021. Pendaftaran dibuka pada tanggal 16 Agustus 2021 sampai tanggal 17 September 2021 dengan waktu perpanjangan sampai tanggal 30 September 2021. Jumlah pemohon hingga hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 sejumlah 1.703 bidang tanah darat dan sawah. Jumlah pemohon yang gagal karena beberapa hal sejumlah 83 bidang tanah sawah dan darat. Jumlah sertifikat yang telah dicetak/diterbitkan sejumlah 1620 bidang tanah. 

Kepala Desa menyampaikan puji syukur karena program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Brangsong disambut baik oleh masyarakat, banyak peminat, dan berjalan dengan lancar. 

Selanjutnya Bapak Wakil Bupati Kendal Bp. H. Windu Suko Basuki, SH menyampaikan dan mengapresiasi  kegiatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Brangsong dengan baik. Kegiatan selanjutnya penyerahan secara simbolis sertifikat tanah kepada masyarakat. 

Setelah penyerahan sertifikat secara simbolis, dilanjutkan penyerahan sertifikat  secara langsung kepada masyarakat dengan dipandu oleh BPN dan dibantu oleh POKMAS Desa Brangsong. sebanyak 200 sertifikat yang akan dibagikan hari ini. Penyerahan sertifikat tanah akan berlangsung beberapa hari kedepan dengan target pembagian 300 sertifikat per hari. 

Syarat pengambilan sertifikat pemohon PTSL dengan membawa :

1. Surat Undangan 

2. Fotocofy KTP (Tidak dipotong)

3. Membawa kwitansi pendaftaran

4. Apabila tidak dapat hadir, wajib melampirkan surat kuasa bermaterai 10.000 dan dilengkapi dengan fotocopy KTP pemberi kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa.

Share :