Brangsong - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Brangsong Kecamatan Brangsong atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal telah melaksanakan pelantikan terhadap Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Brangsong Kecamatan Brangsong. Kegiatan pelantikan KPPS Desa Brangsong Kecamatan Brangsong tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, (7/11/2024) pukul 19.00 di Aula Balai Desa Brangsong.
Dalam pelantikan ini sebanyak 70 Ketua & Anggota KPPS melakukan pengambilan sumpah janji. Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Desa Brangsong, Babinkamtibmas Desa Brangsong, Bhabinsa Desa Brangsong, Ketua BPD Desa Brangsong, PKD Desa Brangsong, Sekretariat PPS Desa Brangsong dan semua anggota KPPS.
Kegiatan pelantikan KPPS ini merupakan salah satu rangkaian acara sebelum hari pemungutan suara yang akan dilaksakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Ada sepuluh TPS yang tersebar di Desa Brangsong dimana masing-masing TPS nantinya akan diisi oleh tujuh petugas KPPS. Pelantika bimtek kepada KPPS. Berbagai penjelasan disampaikan, mulai dari dasar hukum, tahapan, tugas dan kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh anggota KPPS.
Pelantikan KPPS ini menjadi langkah awal yang penting dalam persiapan menuju Pemilihan Umum tahun 2024. Dengan adanya KPPS yang siap bertugas, diharapkan proses demokrasi di Desa Brangsong dapat berjalan dengan baik dan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menentukan pilihan politik mereka.
Share :