Berita

JEMPUT BOLA PEREKAMAN E-KTP UNTUK MASYARAKAT RENTA OLEH DUKCAPIL KAB KENDAL

Berdasarkan Pasal 63 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Perlu diketahui, pelajar yang berusia 16 tahun sudah bisa melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Namun, KTP-el fisik akan diberikan saat yang bersangkutan berusia 17 tahun. Hal ini sesuai dengan syarat kepemilikan KTP-el dan ketentuan yang berlaku. Jemput bola rekam KTP untuk masyarakat rentan dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) adalah  layanan proaktif dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang mendatangi langsung tempat tinggal, rumah sakit, atau panti sosial warga untuk melakukan perekaman KTP-el. Program ini dirancang khusus untuk kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik, lansia, sakit berat, difabel, atau ODGJ sehingga tidak memungkinkan untuk mendatangi kantor kecamatan atau Disdukcapil secara langsung. 

Kamis, 25 Juni 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal melaksanakan pelayanan jemput bola berupa perekaman KTP elektronik bagi penduduk rentan administrasi kependudukan di Desa Brangsong, Kecamatan Brangsong. Kegiatan ini menyasar penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mengakses pelayanan secara langsung di kantor, khususnya lanjut usia (lansia) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Melalui pelayanan langsung di lokasi, proses perekaman dapat dilaksanakan dengan lebih mudah sehingga hak masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan tetap dapat terpenuhi. Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memastikan setiap penduduk memperoleh identitas kependudukan sebagai dasar dalam mengakses berbagai layanan publik. Diharapkan melalui kegiatan ini, semakin banyak masyarakat yang memiliki dokumen kependudukan secara lengkap, akurat, dan tertib, sehingga tidak ada lagi penduduk yang terkendala dalam memperoleh pelayanan akibat belum memiliki identitas kependudukan.

Share :