Pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 Pemerintah Desa Brangsong telah melaksanakan Sewa lelang Tanah Kas Desa tahun 2025 bertempat di Aula Balai Desa Brangsong Kecamatan Brangsong. Adapun tamu undangan dan panitia turut hadir pada acara tersebut yaitu Camat Brangsong Bp. Yunan Arief Rakhman S. T M.T, Plt. Kapolsek Brangsong, Kepala Desa beserta Perangkat Desa Brangsong, Ketua BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, LPMD, Lembaga Masyarakat Desa dan peserta lelang tanah kas desa yaitu para Petani di Desa Brangsong.

Acara dibuka secara resmi oleh Camat Brangsong Bp. Yunan Arief Rakhman S. T M.T, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan lelang tanah kas desa merupakan salah satu bentuk pengelolaan aset desa yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli desa (PAD) serta mendukung pelaksanaan program pembangunan desa. Kepala desa juga menekankan pentingnya pelaksanaan lelang secara transparan, jujur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar hasilnya dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan teknis dan tata tertib lelang oleh Ketua Panitia Lelang Tanah Kas Desa. Beliau menjelaskan mekanisme pelaksanaan lelang, syarat peserta, serta ketentuan pembayaran hasil lelang. Penjelasan ini bertujuan agar seluruh peserta memahami proses secara menyeluruh sehingga kegiatan dapat berjalan tertib dan akuntabel.


Selama kegiatan Pelaksanaan Sewa Lelang Tanah Bondo Desa / Tanah kas Desa Klampok yang berjumlah 47 bidang ini berjalan dengan terbuka, lancar, tertib dan kondusif. Dengan kegiatan sewa lelang tanah kas desa ini diharapkan kegiatan" yang didanai atau bersumber dari Pendapatan Asli Desa dapat dilaksanakan secara optimal
Share :
27° C
27° C